4 Pilar Melawan Korupsi



Dalam suatu negara pasti terdapat pondasi agar negara itu tetap berdiri tegak. Tanpa adanya pondasi, suatu negara akan hancur. Begitu juga di Indonesia, karena maraknya korupsi tentunya kita harus berpegang pada landasan negara. Indonesia memiliki 4 landasan negara sebagai berikut: 

1.       Pancasila sebagai dasar negara

2.       Undang-undang  Dasar 1945 sebagai dasar dari segala sumber hukum

3.       Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan negara

4.       NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai bentuk negara kita.

Seperti yang tertera di atas, kita harus berpegangan pada 4 pondasi negara agar negara kita tidak hancur karena adanya korupsi. Sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya 4 pilar tersebut, seharusnya sudah tidak ada lagi  kasus yang merugikan bangsa, negar, dan masyarakat. Namun apa yang terjadi, kasus-kasus yeng merugikan seperti korupsi malah semakin marak sekarang, seakan-akan korupsi telah mendarah daging di masyarakat. Sekarang saatnya generasi muda bangkit melawan korupsi.(RED_RF)


0 komentar:

Posting Komentar