Dalam suatu negara pasti terdapat pondasi agar negara itu
tetap berdiri tegak. Tanpa adanya pondasi, suatu negara akan hancur. Begitu
juga di Indonesia, karena maraknya korupsi tentunya kita harus berpegang pada
landasan negara. Indonesia memiliki 4 landasan negara sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar dari segala
sumber hukum
3. Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan
negara
4.
NKRI
( Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai bentuk negara kita.
Seperti yang tertera di atas, kita harus berpegangan pada 4
pondasi negara agar negara kita tidak hancur karena adanya korupsi. Sebagai
warga negara Indonesia sudah seharusnya kita mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari. Dengan adanya 4 pilar tersebut, seharusnya sudah tidak ada
lagi kasus yang merugikan bangsa, negar,
dan masyarakat. Namun apa yang terjadi, kasus-kasus yeng merugikan seperti
korupsi malah semakin marak sekarang, seakan-akan korupsi telah mendarah daging
di masyarakat. Sekarang saatnya generasi muda bangkit melawan korupsi.(RED_RF)
Pict:rabanas.com
0 komentar:
Posting Komentar