Halo eSCe holic, tahu gak sih
kedudukan Bank Indonesia di pemerintahan? Kalau di antara BI memiliki kedudukan
tertinggi lalu bagaimana kedudukan Bank Indonesia di pemerintahan ? Setiap
lembaga dalam pemerintahan pasti memiliki kedudukan tinggi maupun rendah. Meskipun
begitu setiap lembaga pemerintahan yang dikelola oleh pemerintah pasti memiliki
fungsi dan kegunaan masing-masing. Meskipun BI menjadi lembaga independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur
tangan Pemerintah atau pihak lain. Untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang ini seperti yang tertera dalam UU No. 23/1999 tentang Bank
Indonesia. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank
Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.
Selain menjadi lembaga independen bank indonesia juga sebagai
badan hukum. Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan
hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank
Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan
pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai
dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum
publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan
hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum
perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam
maupun di luar pengadilan. Kedua hal itulah kedudukan bank indonesia dalam
pemerintahan. Sekian penjelasan mengenai kedudukan Bank
Indonesia, semoga bermanfaat.(RED_DKP)
Sumber : www.bi.go.id
Dok: Rahma Fitria
0 komentar:
Posting Komentar