Kedudukan Bank Indonesia

Halo eSCe holic, tahu gak sih kedudukan Bank Indonesia di pemerintahan? Kalau di antara BI memiliki kedudukan tertinggi lalu bagaimana kedudukan Bank Indonesia di pemerintahan ? Setiap lembaga dalam pemerintahan pasti memiliki kedudukan tinggi maupun rendah. Meskipun begitu setiap lembaga pemerintahan yang dikelola oleh pemerintah pasti memiliki fungsi dan kegunaan masing-masing. Meskipun BI menjadi lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan Pemerint​​ah atau pihak lain. Untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini seperti yang tertera dalam UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Selain menjadi lembaga independen bank indonesia juga sebagai badan hukum. Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
​​Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan. Kedua hal itulah kedudukan bank indonesia dalam pemerintahan. Sekian penjelasan mengenai kedudukan Bank Indonesia, semoga bermanfaat.(RED_DKP)


Sumber : www.bi.go.id
Dok: Rahma Fitria

​​

0 komentar:

Posting Komentar